UU NO 8 TAHUN 1981
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
1.
|
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. |
2.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. |
3.
|
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara
Republik Indonesia yang
karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini. |
4.
|
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik
Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. |
5.
|
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. |
6.
|
a.
|
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk
bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
b.
|
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. |
7.
|
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk
melimpahkan perkara pidana ke
pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. |
8.
|
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang
untuk mengadili. |
9.
|
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk
menerima, memeriksa dan
memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. |
10.
|
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk
memeriksa dan memutus
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : |
a.
|
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau
penahanan atas permintaan
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; |
||||
b.
|
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; |
||||
c.
|
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh
tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. |
11.
|
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang
diucapkan dalam sidang
pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. |
12.
|
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum
untuk tidak menerima
putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. |
13.
|
Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat
yang ditentukan oleh
atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. |
14.
|
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya
atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. |
15.
|
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut,
diperiksa dan diadili di
sidang pengadilan. |
16.
|
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak dan atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. |
17.
|
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk
memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. |
18.
|
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk
mengadakan pemeriksaan
badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita. |
19.
|
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada
waktu sedang melakukan
tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. |
20.
|
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa
pengekangan sementara
waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. |
21.
|
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa
di tempat tertentu oleh
penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. |
22.
|
Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat
pemenuhan atas tuntutannya
yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. |
23.
|
Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat
pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. |
24.
|
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh
seorang karena atau
kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. |
25.
|
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan
oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. |
26.
|
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. |
27.
|
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam
perkara pidana yang
berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. |
28.
|
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan
oleh seorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. |
29.
|
Keterangan anak adalah keterangan yang diberikan
oleh seorang anak tentang
hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini. |
30.
|
Keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah
sampai derajat tertentu
atau hubungBan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. |
31.
|
Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan
adalah waktu tiga puluh
hari. |
32.
|
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan
putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar