BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latar
Belakang
Seperti diketahui banyak orang,
“bank” dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima
simpanan giro, tabungan dan deposito. Selain itu bank juga dikenal sebagai
tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Juga
dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindah uang atau menerima segala
macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air,
pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
“Bank” adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meyalurkannya pada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan kehiduapan rakyat banyak, seperti yang tertuang dalam
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nopember 1998.
Berbicara mengenai Bank pastilah
tidak terlepas dari masalah keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah
menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia
perbankan adalah kegiatan (Funding). Pengertian menghimpun dana maksudnya
adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dana dari masyarakat ini
diakukan oleh Bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau
menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dipilih oleh
masyarakat adalah seperti giro, tabungan, deposito berjangka dan sertifikat
deposito. Oleh karena itu pihak perbankan harus memberikan berbagai rangsangan
dan kepercayaan sehingga masyarakat berniat untuk menanamkan dananya. Besarnya
bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar
atau mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjamanan dan
demikian pula sebaliknya. Disamping bunga simpanan, pengaruh besar kecilnya bunga
pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil, biaya operasi yang
dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta pengaruh lainnya. Jadi
dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana (Funding) dan menyalurkan uang
(Lending) ini merupakan kegiatan utama perbankan.
Dalam pertumbuhan ekonomi
sebenarnya, sejauhmana peranan bank dalam membantu usaha para nasabah yang
memerlukan dana, baik dana Investasi maupun dana untuk modal kerja diharapkan
adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor.
Bagi pemerintah sendiri dengan menyebarnya pemberian kredit akan menambah penerimaan pajak dari keuntungan dari para nasabah dan bank dan adanya kesempatan kerja jika kredit digunakan sebagai pembangunan usaha baru atau perluasan usaha sehingga dapat menyedot tenaga kerja baru.
Bagi pemerintah sendiri dengan menyebarnya pemberian kredit akan menambah penerimaan pajak dari keuntungan dari para nasabah dan bank dan adanya kesempatan kerja jika kredit digunakan sebagai pembangunan usaha baru atau perluasan usaha sehingga dapat menyedot tenaga kerja baru.
Meningkatnya jumlah barang dan jasa
jelaslah bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan
jumlah barang yang beredar di masyarakat.
Akan menambah deviasa negara terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit, yang jelas akan menghemat devisa negara.
Akan menambah deviasa negara terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit, yang jelas akan menghemat devisa negara.
Yang menjadikan permasalahan saat
ini adalah apakah seluruh bank-bank swasta yang ada di Indonesia dapat
dikatakan sehat dan para nasabah untuk mendapatkan dana dapat memenuhi
syarat-syarat yang berlaku di dunia perbankan. Bank-bank swasta di Indonesia
tidaklah seluruhnya dapat dikatakan sehat. Adanya ijin pendirian bank umum,
biasanya akan diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Sedangkan
menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, persyaratan pendirian sebuah bank
adalah:
a. Susunan organisasi dan
kepengurusan.
b. Permodalan.
c. Kepemilikan.
d. Keahlian di bidang perbankan.
e. Kebijakan rencana kerja.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan
masalah sebagai berikut:
1.2.1 Apa
pengertian Bank dan Ekonomi?
1.2.2 Apa Manfaat adanya Bank dalam
kehidupan masyarakat?
1.2.3 Sebutkan Undang-Undang yang mengatur
tentang Bank di Indonesia?
1.2.4 Bagaimana
Peranan Perbankan dalam Perkonomian?
1.2.5 Bagaimana
Peranan Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan?
1.3 Tujuan Masalah
Berdasarkan
Rumusan masalah diatas dirumuskan tujuan sebagai berikut:
1.3.1 Untuk
mengetahui pengertian bank dan ekonomi
1.3.2 Untuk
mengetahui manfaat adanya bamk dalam kehidupan masyarakat
1.3.3 Untuk
mengetahui undang-undang yang mengatur tentang bank di Indonesia
1.3.4 Untuk
mengetahui peran perbankan dalam perekonomian
1.3.5
Untuk mengetahui Peranan Bank Indonesia Dalam
Stabilitas Keuangan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank, Perbankan dan Ekonomi
A. Penegrtian Bank
Bank adalah sebuah tempat di mana
uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas
perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia
banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas
jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.Situs lain mengatakan, Masyarakat
pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan
uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut ini
pendapat para Pakar tentang definsi bank antara lain:
1. Pengertian
Bank Menurut Prof G.M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Poitic, Bank merupakan salah satu
badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat
pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan
mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
2. Pengertian
Bank menurut. H. Malayu S.p Hasibuan “Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan
usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets)
serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja
3. Definisi
bank menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
4. Pengertian
THOMAS SUYATNO
Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan
penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan
5. Pengertian
T. SUNARYO Bank
adalah lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti
memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang,
bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, embiayai usaha
perusahaan-perusahaan, dan lain-lain
b. pengertian Perbankan
Perbankan
adalah lembaga keungan yang berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan
internasional serta pembangunan nasional. Pada dunia ekonomi modern saat
ini, masyarakat sangat bank minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat
masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi melalui
perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan yang dapat
dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun pemerintah semakin
memperketat regulasi pada dunia perbankan.
Berikut ini adalah
pengertian dan definisi perbankan:
a. MANGASA AGUSTINUS SIPAHUTA
Perbankan merupakan institusi intermediasi yang berperan sebagai perantara
aktivitas financial
b. THOMAS SUYATNO Perbankan adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
c. GUNARTO SUHADI Perbankan adalah suatu kegiatan
usaha yang selalu melayani dan hidup dalam kesatuannya dengan kegiatan ekonomi
nyata di masyarakat mana pun
d. UBAIDILAH NUGRAHA Perbankan
adalah payung dan dasar dari seluruh kegiatan wealth management di dunia
keuangan modern
e. PERMADI GANDAPRAJA Perbankan
merupakan tatanan dari berbagai jenis dan fungsi perbankan yang harus bergerak
secara harmonis dan sinergis menuju sasaran yang ditetapkan
f. ABDULLAH SIDDIK Perbankan adalah sarana
pembantu yang cukup vital bagi perdagangan internasional dan pembangunan
nasional, dimana bank - bank menghimpun dan menjalankan dana melaui jasa – jasa
g. LOVETT Perbankan merupakan salah
satu leading indicator, disamping pasar modal sebagai alat ukur sejauh mana
tingkat perekonomian suatu negara itu stabil
h. BAMBANG WIJAYANTA & ARISTANTI
WIDYANINGSIH Perbankan merupakan produsen uang sekunder bagi masyarakat.
c. Pengertian Ekonomi
Secara
umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang
pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang
perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi
dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi dan atau distribusi. Berikut ini adalah pengertian dan
definisi ekonomi menurut beberapa ahli:
1. ADAM SMITH adalah Ekonomi ialah penyelidikan tentang
keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara
2. MILL J. S adalah Ekonomi ialah sains praktikal tentang
pengeluaran dan penagihan
3. ABRAHAM MASLOW adalah Ekonomi adalah salah satu bidang
pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia
melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip
serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan
efisien
4. HERMAWAN KARTAJAYA adalah Ekonomi adalah platform dimana sektor
industri melekat diatasnya
5. PAUL A. SAMUELSON adalah Ekonomi merupakan cara-cara yang
dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang
terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk
dikonsumsi oleh masyarakat.
2.2 Manfaat
Adanya Bank Dalam Kehidupan Masyarakat
Sesuatu yang dibangun pasti
mempunyai manfaat, apalagi kalau sesuatu yang dibangun adalah untuk kepentingan
umum. Kepentingan umum tersebut berarti untuk kalangan masyarakat semua tanpa
pandang bulu itu siapa. Begitulah suatu bank didirikan, bank selalu menerima
semua masyarakat yang akan memanfaatkan keberadaannya. Tapi masih sedikit
masyarakat yang mengetahui manfaat sebenarnya suatu bank dalam kehidupan.
Manfaat bank bagi kehidupan masyarakat antara lain:
1. Sebagai model investasi, yang
berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model
berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek
(yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang
berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk
menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga
sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan
informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price
discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan)
terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan
dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan
gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu
permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi
perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk
dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di
Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank
(perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas
demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini, jelas
tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
2.3 Jenis-Jenis
Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Bank Di Indonesia
a. UU No. 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan
Pertama, UUP/1992
memberi pengertian atas rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia
perbankan wajib dirahasiakan. Berkenaan dengan pengertian tersebut, UUP/1992
menjelaskan bahwa yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan
adalah seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yang diketahui oleh bank
karena kegiatan usahanya. Dengan demikian pengertian rahasia bank sebagaimana
ditetapkan UUP/1992 sangat luas, baik menyangkut obyek maupun kedudukan
nasabahnya.
Kedua, sebagaimana
menjadi ketetapan dalam UUP/1992, memberi pengecualian kepada pihak-pihak serta
untuk kepentingan tertentu mendapatkan keterangan yang wajib dirahasiakan
mengenai nasabah bank. Bahkan UUP/1998 memperluas pihak dan kepentingan
tersebut, sehingga secara keseluruhan adalah sebagai berikut:bagi pejabat pajak
untuk kepentingan perpajakan; bagi pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN) untuk penyelesaian piutang
bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, bagi polisi, jaksa atau hakim
untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, bagi pengadilan dalam perkara
perdata antara bank dengan nasabahnya, bagi bank lain dalam rangka tukar
menukar informasi antar bank, bagi pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah
Penyimpan atas permintaan, persetujuan atau kuasa Nasabah Penyimpan, bagi ahli
waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal
dunia. Disamping tujuh pihak tersebut di atas, masih terdapat pihak-pihak lain
yang dapat dikecualikan dari ketentuan rahasia bank, yakni Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Akuntan Publik, dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Namun
karena adanya kondisi khusus pengaturan bagi pengecualian terhadap pihak-pihak
tersebut, terutama berkenaan dengan BPK dan Bapepam, maka akan dibahas
tersendiri dalam bagian ‘Pengecualian Bagi BPK dan Bapepam’.
Ketiga, bagi
pengecualian sebagaimana disebutkan di atas perlu dipenuhi syarat-syarat dan
prosedur tertentu bilamana pihak-pihak ingin mendapatkan keterangan yang wajib
dirahasiakan. UUP/1992 menetapkan bahwa perintah atau izin tertulis bagi
pengecualian ada pada Menteri Keuangan.
b. UU
No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Materi UU No. 7 Tahun 1992
Undang-undang
Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 10 Nopember 1998.
Dalam kerangka perbaikan dan pengukuhan perekonomian nasional, walaupun
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya disingkat ‘UUP/1998′) hanya
merupakan revisi, bukan mengganti keseluruhan pasal-pasal Undang-undang
Perbankan lama, namun dilihat dari pokok-pokok ketentuannya, perubahannya
mencakup penyehatan secara menyeluruh sistem Perbankan, tidak hanya penyehatan
bank secara individual. Oleh karenanya issue-issue yang ditanggapinya pun cukup
luas, yang dapat mempengaruhi secara mendasar arah perkembangan perbankan
nasional.
Di antara issue-issue yang berusaha
ditanggapi dalam ketentuan UUP/1998 tersebut adalah kemandirian Bank Indonesia
dalam pembinaan dan pengawasan perbankan, lingkungan hidup, aspirasi dan
kebutuhan masyarakat akan penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, peningkatan fungsi social control terhadap institusi perbankan,
perlindungan nasabah, pembukaan akses pasar dan perlakuan non diskriminatif
terhadap pihak asing, liberalisasi serta issue-issue lain sebagai akibat adanya
perubahan beberapa ketentuan dalam perundang-undangan baru bidang ekonomi dan
bisnis. Responsi terhadap issue-issue tersebut, telah dikonkritkan dalam
UUP/1998 dengan pembentukan pengertian, jenis kegiatan usaha, syarat dan
prosedur, serta institusi-institusi baru sebagai penunjang kegiatan usaha
perbankan. Sebagai contoh, diantaranya adalah pengertian baru rahasia bank,
kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, pengalihan tugas dan wewenang
dari Menteri Keuangan kepada Pimpinan Bank Indonesia, serta pembentukan lembaga
jaminan simpanan, lembaga penyehatan perbankan.
c. UU No. 13
Tahun 1968 tentang Bank Sentral
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968
tentang bank Sentral, tugas Bank Indonesia terdiri dari:
1. membantu pemerintah dalam mengatur,
menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi
dan pembangunan, serta memperluas desempatan kerja guna meningkatkan taraf
hidup rakyat.
2. Mengeluarkan uang kertas, uang logam
yang merupakan alat pembayaran yang sah di ndonesia.
3. Memajukan perkembangan yang sehat
dari urusan kredit dan perbankan, mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit,
membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu
lintas pembayaran, giral dan menyelenggarakan clearing antar bank, menetapkan
solvabilitas dan liquiditas bank-bank, serta memberikan bimbingan kepada
bank-bank guna penataan liquiditas bank-bank.
4. Menyelenggarakan pemindahan uang
untuk pemerintah di antara kantor-kantor di seluruh wilayah RI, membantu
pemerintah dalam penempatan surat-surat utang negara, piñata usahaan serta
pembayaran kupon dan pelunasannya.
5. Mendorong pengerahan dana-dana
masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan
berencana.
6. Menyusun rencana devisa yang
mencerminkan pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha pembangunan
dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk
diajukan kepada pemerintah melalui Dewan Moneter.
7. Memindahkan uang secara telegram
maupun wesel, menerima dan membayarkan kembali uang, dalam rekening koran
mendiskontrol surat wesel dan surat order, membeli dan menjual wesel, cek dan
kertas dagang lainnya, memberi jaminan bank dengan tanggungan yang cukup dan
menyediakan tempat pemyimpanan barang-barang berharga.
Larangan bagi Bank Indonesia yaitu
tidak diperkenankan melakukan penyertaan modal dalam perusahaan-perusahaan.
d. UU No. 23
Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
Menurut
UU No. 23 Tahun 1999 dalam Pasal 7, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Hal ini didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugas Bank Indonesia yaitu:
a) menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
b) mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
c) mengatur dan mengawasi bank.
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam
rangka menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU No. 23 Tahun 1999, Bank
Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berwenang:
a) menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan
b) melaksanakan pengendalian moneter
dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada operasi
pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum,
dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Dalam rangka pelaksanaan
pengendalian moneter yang dilakukan Bank Indonesia ditetapkan pokok-pokok
ketentuan, antara lain:
a) tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka.
b) tata cara pelaksanaan investasi
valuta asing dalam rangka stabilitas rupiah.
c) instrumen yang digunakan dalam
operasi pasar terbuka.
d) tata cara penetapan tingkat diskonto.
e) penetapan jenis dan besarnya cadangan wajib
minimum bagi bank
f) menetapkan sanksi administratif
terhadap pelanggaran cadangan wajib minimum.
g) pembatasan kredit.
2.4 Peranan Perbankan dalam Perkonomian
Peranan
Bank Dalam Pembangunan Nasional Kegiatan bank dalam menghimpun atau
memobilisasi dana yang menganggur dari masyarakat dan perusahaan-perusahaan
kemudian disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif untuk berbagai sektor
ekonomi seperti pertanian, pertambangan, perindustrian, pengangkutan,
perdagangan dan jasa-jasa lainnya akan meningkatkan pendapatan nasional dan
pendapatan masyarakat. Demikian pula akan membuka dan memperluas lapangan atau
kesempatan kerja. Sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang menganggur di dalam
masyarakat. Kegiatan dalam pemberian jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang dapat membantu memperbesar dan memperlancar arus barang-barang
dan jasa-jasa dalam masyarakat.
Peranan Bank dalam Pembagian Pendapatan
Masyarakat Dalam kebijakan pemberian kredit bank mempunyai peranan yang sangat
penting karena turut menentukan pembagian pendapatan masyarakat. Kredit
merupakan sarana yang ampuh bagi mereka yang memperolehnya, sebab dengan
memperoleh kredit seseorang dapat menguasai faktor-faktor produksi untuk
kegiatan usahanya. Makin besar kredit yang diperoleh, makin besar pula faktor
produksi yang dikuasai, sehingga makin besar pula bagian pendapatan masyarakat
yang dapat diraihnya. Sehubungan dengan itu melalui sistem perbankan yang kita
miliki dan kebijakan perkreditan yang tepat bank dapat melaksanakan fungsinya
dalam membantu pemerintah untuk memeratakan kesempatan berusaha dan pendapatan
di dalam masyarakat. Dengan demikian kita dapat turut mewujudkan masyarakat
yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa
pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
a. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran
lewat mekanisme pemindah bukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang
giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah
jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
b. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa
yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran. Beberapa
jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan
tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti
kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di
Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana
jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan
yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,
utamanya melalui penyaluran kredit.
d. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara.
Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan
penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah salah satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh
bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya
seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan
oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin
pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas
atau surat-surat berharga.
f. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin
banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli
pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan
menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa
ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang
menggunakannya.
2.5
Peran Bank
Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia
tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan
(perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga
stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan
banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas
moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat
dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap
stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar
yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah
satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidak stabilan
sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara
normal. Sebaliknya, ketidak stabilan moneter secara fundamental akan
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem
keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan
juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama,
Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain
melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia
dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga
yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu
pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting
framework.
Kedua,
Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan
yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti
itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di
negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem
keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan
ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya
kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif
haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam
pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus
dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan
disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu,
upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan
dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank
Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana
implementasi Basel II.
Ketiga,
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time
Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki
informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem
pembayaran.
Keempat,
melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan
sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya
akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima,
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan
melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi
LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam
mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun
krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah
likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada
kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus
menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko
sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas
tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Seperti
diketahui banyak orang, “bank” dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Selain itu bank juga
dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindah uang
atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran
listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan pembayaran lainnya.
“Bank” adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan meyalurkannya pada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan kehiduapan rakyat banyak, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang
RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nopember 1998.
secara
umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang
pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang
perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi
dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Jadi
pada dasar Bank dan ekonomi merupakan suatu hal yang sangat menetukan
perkembangan pangan di Indonesia.
3.2 saran
1. Bagi penyusun, hasil Makalah ini
dapat dijadikan acuan untuk memperbaiki perekonomian menjadi lebih baik
dan sebagai tambahan pembelajaran. 2. Bagi pembaca, diharapkan makalah ini dapat bermanfaat dan berguna sebagai informasi dan dapat menambah referensi khasanah ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar