Rabu, 29 Oktober 2014

puisi untuk teman

SEBENTAR LAGI KAWAN
Oleh Abidin Hanif
Sebentar lagi kawan,,
Sebentar lagi... Bersabarlah..
Langkah akan menuju titik perhentian tujuan..
Perjalan akan berakhir indah..
Kita tak perlu berfikir dan merencanakan bagaimana akhir nya nanti..
Kita hanya perlu menjalani nya dengan ikhlas..
Mungkin ada airmata, tapi yang pasti bukan airmata duka..
Bahkan hewan-hewan pun ada masa nya untuk hijrah..
Sebentar lagi kawan,,
Sebentar lagi... Bersabarlah..
Perjalanan kita sedang meniti untuk sampai..
Perjalan akan berakhir indah..
Sejak awal berjalan pun semua kita lalui dengan indah,,
Berbagai macam kisah telah terukir di sana..
Penghentian terakhir barulah kita bisa mengenang semua dalam kenangan..
Dalam peristirahatan nanti kita akan tersenyum-senyum mengingat semua nya dalam temaram sang bulan..
Sebentar lagi kawan,,
Sebentar lagi... Bersabarlah..
Perjalanan akan berakhir indah..
Dan kita akan menyaksikan seperti apa tunas-tunas yang akan tumbuh..
Sebentar lagi kawan,,
Sebentar lagi... Bersabarlah..
Perjalanan akan berakhir indah..
Maka tersenyumlah, meski pun ada airmata..

Minggu, 26 Oktober 2014

Pernikah Siri




Nikah secara bahasa adalah berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syariat secara hakekat adalah akad (nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u (hubungan seksual) menurut pendapat yang shahih, karena tidak diketahui sesuatupun tentang penyebutan kata nikah dalam kitab Allah -Subhanahu wa ta’ala- kecuali untuk makna at-tazwiij (perkawinan). Kata “siri” berasal dari bahasa Arab sirrunyang berarti rahasia, atau sesuatu yang disembunyikan. Melalui akar kata ini Nikah siri diartikan sebagai Nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan Nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan.
Nikah adalah melakukan ikatan yang sah antara dua insan (laki-laki dan perempuan) yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal yang di lakukan berdasarkan hukum yang berlaku pada agama dan negara. Sedangkan Siri adalah rahasia, jadi Nikah siri dapat diartikan sebagai Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali yang sah dan terpenuhi syarat dan rukun nikahnya tetapi tidak dicatat di KUA dengan alasan dan pertimbangan tertentu dan disetujui oleh kedua pihak yang menikah. Nikah siri adalah Pernikahan yang dilakukan tanpa wali yang sah ataupun saksi.
Pernikahan yang dilakukan secara siri tanpa diketahui oleh pihak wali sah perempuan, maka pernikahan seperti ini tidak sah secara Agama dan Negara. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lain-lain.
Dari Aisyah ra, beliau berkata:
Rasulullah SAW bersabda “perempuan manasaja yang dinikahi tanpa izin walinya, maka nikahnya bathil-beliau mengatakannya tiga kali.”
Hal lain yang wajib diperhatikan oleh orang yang hendak menjalankan nikah siri hendaklah ia berlaku adil terhadap para isterinya dalam menggilir jatah menginap dan memiliki kemampuan dalam memberikan nafkah lahir dan bathin.
Dalam banyak kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusah dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran karena tidak tercatat di dalam KUA.
Nikah siri sah secara agama dan atau adat istiadat, namun tidak diumumkan pada masyarakat umum, dan juga tidak dicatatkan secara resmi dalam lembaga pencatatan negara, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama non Islam. Ada kerena faktor biaya, tidak mampu membiayai administrasi pencatatan; ada juga disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri menikah lebih dari satu (poligami) tanpa seizin pengadilan, dan sebagainya. Ketiga; Nikah yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut menerima stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu Nikah siri atau karena pertimbangan-pertimbangan lain yang akhirnya memaksa seseorang merahasiakannya.
Nikah siri kadang-kadang diistilahkan dengan nikah “misyar”. Ada ulama yang menyamakan pengertian kedua istilah ini, tetapi tidak sedikit pula yang membedakannya. Nikah siri kadang-kadang diartikan dengan nikah “urfi”, yaitu Nikah yang didasarkan pada adat istiadat, seperti yang terjadi di Mesir. Namun nikah misyar dan nikah urfi jarang dipakai dalam konteks masyarakat Indonesia. Persamaan istilah-istilah itu terletak pada kenyataan bahwa semuanya mengandung pengertian sebagai bentuk Nikah yang tidak diumumkan (dirahasiakan) dan juga tidak dicatatkan secara resmi melalui pejabat yang berwenang.
Nikah siri yang tidak dicatatkan secara resmi dalam lembaga pencatatan negara sering pula diistilahkan dengan Nikah di bawah tangan. Nikah di bawah tangan adalah Nikah yang dilakukan tidak menurut hokum negara. Nikah yang dilakukan tidak menurut hukum dianggap Nikah liar, sehingga tidak mempunyai akibat hukum, berupa pengakuan dan perlindungan hukum.
Secara hukum positif, nikah siri adalah ilegal karena tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah. Hal ini dikarenakan, siapapun warga Negara Indonesia yang  menikah harus mendaftarkan pernikahan itu ke KUA atau Kantor Catatan Sipil, untuk mendapatkan Surat atau Akta Nikah. Jika terjadi persoalan-persoalan yang menyangkut hukum sipil, pelaku nikah siri tidak berhak mendapatkan atau menyelesaikan masalahnya melalui lembaga-lembaga hukum yang ada, karena pernikahannya tidak terdaftar.

Rabu, 22 Oktober 2014

Puisi



puisi ibu dan ayah


Puisi Ibu Dan Ayah


Ketika malam mulai menyambut pagi..
Angin menyapa lewat dedaunan ..

Mendayu..bak melodi yang ,merdu menyapa alam ..
Diri bagai tertahan di balik awan ..
Di bali asa ku yang melemah…
Jiwa ku menari di antara bebatuan hidup
sebelum naluri terhenti mati,menghitung waktu ,merajut asa…
antara aku dan nafas ku …Ibu, Ayah….


Diantara detik waktu yang merenggut nafas …
Ku kirimkan kata lewat angin yang bergetar..
Diantara darah yang masih memerah…
Antar aku dengan alaunan restumu …..menyambut ,…
ku di penghujung massa,
tersenyumlah ….Ibu, Ayah

Aku rindu itu untuk mengiringi ragaku menempati taman Tuhan…
Jika…Suatu hari aku dapat meminta..
Tuhan aku ingin sebelum jiwaku berhenti menghirup waktu…
Izinkan aku mengukir senyumdi atas pusara jiwa ku…
teruntuk Ibu dan Ayah…

Yang telah memberiku arti akan sebuah cinta
dan,senyumnya akan arti kekuatan hidup dan pengobat kala aku terluka mengarungi kejamnya cinta….
Andai….Kau tahu bahwa aku banggia memiliki mu ,kau lebih indah dari sekedar taman surga….

i love u …..ibu,ayah


Selasa, 21 Oktober 2014

Sejarah gerakan pramuka


Sejarah Singkat Revitalisasi Gerakan Pramuka
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan.
Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu  pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi
gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga Negarauntuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan pramuka yang pada masa  pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912 disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa gerakan kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.  
Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh  kaum muda. Akibatnya, pewarisan  nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa cinta  tanah air, kepribadian yang kuat dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka.Momentum  revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam upaya
pembangunan kepribadian bangsa yang sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam  wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan, pengembangan, pengabdian  masyarakat dan orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur  aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan  gerakan pramuka.


daftar pustaka

Baden Powell of Gilwell.Het Verkennen Voor Jongens- vertaling door jan shaap.De Nederlande Padviders S Gvavenhane. 1938
Darji Darmodiharjo.Sekitar Pendidikan Moral Pancasila- proyek Pembinaan pendidikan moral pancasila. Ditjen Dikdasmen Depdikbud

Senin, 20 Oktober 2014

Dia

Dia hanya dia di duniaku
Dia hanya dia di mataku
Dunia terasa telah menghilang
Tanpa ada dia di hidupku

Sungguh sebuah tanya yang terindah
Bagaimana dia merengkuh sadarku
Tak perlu ku bermimpi yang indah
Karena ada dia di hidupku

Ku ingin dia yang sempurna (yang sempurna)
Untuk diriku yang biasa (yang biasa)
Ku ingin hatinya, ku ingin cintanya
Ku ingin semua yang ada pada dirinya

Ku hanya manusia biasa (yang biasa)
Tuhan bantu ku tuk berubah (untuk berubah)
Tuk miliki dia, tuk bahagiakannya
Tuk menjadi seorang yang sempurna untuk dia

Ku ingin dia yang sempurna (yang sempurna)
Untuk diriku yang biasa
Ku ingin hatinya, ku ingin cintanya
Ku ingin semua yang ada pada dirinya

Ku hanya manusia biasa (yang biasa)
Tuhan bantu ku tuk berubah (tuk berubah)
Tuk miliki dia, tuk bahagiakannya
Tuk menjadi seorang yang sempurna untuk dia

Visit:
http://www.liriklagumuzika.com
Lirik lagu Dia - Sammy Simorangkir @ Lirikami

Minggu, 19 Oktober 2014

bukan contoh yang baik

waktu kecil hingga usia kita 19 tahun kamu selalu di banggakan oleh keluarga dan orang-orang terdekat kami, mungkin pada awalnya aku sangat iri dan pengen seperti dirimu dan disi waktu terus berjalan dan aku tetap pengen seperti dirimu,,,,,,
seiring berjalannya waktu semuanya mulai terbongkar apa yang selama ini di banggakan pada dirimu hancurlah sudah. dan ketika itu aku hanya bisa bilang " kenapa ini terjadi menimpa kelurga besar kami" dan aku juga mulai sadar bahwa menjadi diri sendiri akan lebih indah dan kamu juga bukan contoh terbaik tapi kamu akan tetap menjadi saudara terbaiku

Selasa, 14 Oktober 2014

UU NO 8 TAHUN 1981



UU NO 8 TAHUN 1981
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
1.
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan.
2.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya.
3.
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang
karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur
dalam undang-undang ini.
4.
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
5.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.

6.
a.
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

7.
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke
pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim
di sidang pengadilan.
8.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang
untuk mengadili.
9.
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan
memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di
sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini.
10.
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :





a.
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;




b.
sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;




c.
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan
ke pengadilan.

11.
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang
pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang.
12.
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima
putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak
terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
13.
Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh
atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
14.
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
15.
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di
sidang pengadilan.
16.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak dan atau tidak bergerak,
berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,
penuntutan dan peradilan.
17.
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan
atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
18.
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan
badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada
pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
19.
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan
tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang
yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu.
20.
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara
waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
21.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh
penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
22.
Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya
yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut
ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
23.
Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada
tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini.
24.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena atau
kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang
telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
25.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
26.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
27.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang
berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari
pengetahuannya itu.
28.
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu
perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
29.
Keterangan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang
hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan pemeriksaan dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-
undang ini.
30.
Keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu
atau hubungBan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses
pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
31.
Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh
hari.
32.
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap.