Sejarah Singkat Revitalisasi Gerakan Pramuka
Salah satu tujuan bernegara yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa.Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut dapat
dilakukan melalui pendidikan.
Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah
pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan
kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di
samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi
gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga
Negarauntuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Gerakan pramuka yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1912
disebut kepanduan terus berkembang dalam dinamika politik didasari oleh politik
yang memecah belah bangsa. Namun kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki
komitmen yang sama yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia
Belanda dan berjuang menuju Indonesia merdeka. Sejarah mencatat bahwa gerakan
kepanduan melahirkan sikap patriotisme kaum muda yang pada muaranya mematangkan
momentum sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia
Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan untuk
dikonsolidasikan menjadi kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden
mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
yang intinya membentuk dan menetapkan gerakan pramuka sebagai satu-satunya
perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di
Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut
dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah
Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari
pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada waktu yang bersamaan dalam tatanan
dunia global bangsa dan negara membutuhkan kaum muda yang memiliki rasa
cinta tanah air, kepribadian yang kuat
dan tangguh, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, sikap toleransi, kemampuan
bekerja sama, rasa tanggung jawab, serta kedisiplinan
untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yang digambarkan di
atas, pada peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan
revitalisasi gerakan pramuka.Momentum
revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat penting dalam
upaya
pembangunan kepribadian bangsa yang sangat
diperlukan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang tentang Gerakan Pramuka disusun dengan
maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang
dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam
dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen
bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri,
sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk
mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menegaskan Pancasila merupakan
asas gerakan pramuka dan gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai
tujuan pramuka melalui kegiatan kepramukaan yaitu pendidikan dan pelatihan,
pengembangan, pengabdian masyarakat dan
orang tua, serta permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Selanjutnya, tujuan gerakan pramuka adalah membentuk
setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga
dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta
melestarikan lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang
ini mengatur aspek pendidikan
kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah,
hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.
daftar pustaka
Baden
Powell of Gilwell.Het
Verkennen Voor Jongens- vertaling door jan shaap.De Nederlande Padviders S Gvavenhane. 1938
Darji Darmodiharjo.Sekitar Pendidikan
Moral Pancasila- proyek Pembinaan pendidikan moral pancasila. Ditjen Dikdasmen
Depdikbud